Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut 125 perguruan tinggi negeri (PTN) sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Kemdikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam dan memerlukan perhatian serius
Jumlah perguruan tinggi yang sudah membentuk Satgas PPKS di lingkungan LLDikti Wilayah III hingga kini baru 36 persen
Menurut Toni, saat menerima laporan, Satgas PPKS perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan verifikasi dari pelapor maupun terlapor,